Riaumandiri.co |
Berkaitan dengan undang-undang
perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 pasal 2 menyebutkan:
Penyelenggaraan perlindungan anak
berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta
prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup,
dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Maka dari itu semestinya
panti asuhan memperhatikan dan melaksanakan aturan tersebut dengan baik. Oleh
karena itu di LKSA PAYAMUBA memberikan fasilitas bantuan untuk penyelenggaraan
perlindungan anak yaitu:
1.
Bantuan finansial
Pemberian bantuan finansial terhadap anak dan keluarganya melalui:
a.
Pemberian sembako kepada
keluarga
b.
Bantuan dalam kegiatan belajar
2.
Bantuan psikologis
Yaitu pemberian bantuan melalui bimbingan dan penyuluhan. PAYAMUBA
menyediakan ruang khusus anak untuk berkonsultasi berbagai masalah yang
dialaminya, pelayanan secara intensif serta anak terjaga kerahasiaannya.
3.
Bantuan akses pelayanan
Yaitu bantuan berupa sarana prasarana yang mendukung kreatifitas
serta bakat dan minat anak, meliputi:
a.
Ruang ketrampilan
b.
Ruang perpustakaan
c.
Ruang olahraga dan hiburan
d.
Tempat ibadah (Masjid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar