LKSA PAYAMUBA

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Asuhan Yatim Piatu Muhammadiyah Babadan Ponorogo

LightBlog

Jumat, 11 Agustus 2017

Fasilitas Bantuan


Riaumandiri.co



Berkaitan dengan undang-undang perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 pasal 2 menyebutkan:
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Maka dari itu semestinya panti asuhan memperhatikan dan melaksanakan aturan tersebut dengan baik. Oleh karena itu di LKSA PAYAMUBA memberikan fasilitas bantuan untuk penyelenggaraan perlindungan anak yaitu:
1.      Bantuan finansial
Pemberian bantuan finansial terhadap anak dan keluarganya melalui:
a.       Pemberian sembako kepada keluarga
b.      Bantuan dalam kegiatan belajar
2.      Bantuan psikologis
Yaitu pemberian bantuan melalui bimbingan dan penyuluhan. PAYAMUBA menyediakan ruang khusus anak untuk berkonsultasi berbagai masalah yang dialaminya, pelayanan secara intensif serta anak terjaga kerahasiaannya.
3.      Bantuan akses pelayanan
Yaitu bantuan berupa sarana prasarana yang mendukung kreatifitas serta bakat dan minat anak, meliputi:
a.       Ruang ketrampilan
b.      Ruang perpustakaan
c.       Ruang olahraga dan hiburan
d.      Tempat ibadah (Masjid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox