Standar Operasional Pelayanan Prosedural Penempatan Anak LKSA PAYAMUBA
STANDAR
OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
PENEMPATAN
ANAK DI PANTI ASUHAN YATIM PIATU MUHAMMADIYAH CABANG BABADAN
|
|||
No.
SOP : 001/SOP/IV.7.AU/B/2016
|
No.
Revisi :
|
||
Pelayanan
Anak
|
Tanggal
Penetapan :
31
Januari 2016
|
Ditetapkan
oleh Kepala LKSA
Dr. H. Agus Akhmadi, M.Pd
|
|
Ruang Lingkup
|
Prosedur penempatan anak di Panti Asuhan Yatim Piatu Muhammadiyah Cabang Babadan
(PAYAMUBA) mulai rujukan sampai dengan tahap akhir (
reunifikasi, perwalian atau adopsi dan mandiri )
|
||
Pengertian
Pengertian
|
1. Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang
ada dalam kandungan ( Undang-undang No. 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 3 ).
2. Rujukan pihak lain : Proses penerimaan dari pihak yang satu kepada
pihak yang lain dalam proses pemberian layanan.
3. Pekerja Sosial adalah Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di
lingkungan instansi pemerintah maupun badan / organisasi sosiallainnya (
Kepmensos RI No : 10 / HUK / 2007.
4. Assesmen adalah proses yang dilakukan oleh Panti Asuhan untuk
mengindentifikasi kebutuhan anak.
5. Reunifikasi adalah proses pengembaliam atau menyatukan anak dengan
keluarga asli atau keluarga pengganti.
6. Perwalian adalah kuasa asuh terhadap anak yang dialihkan secara legal
kepada seseorang yang ditunjuk pengadilan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002,
tentang perlindungan anak.
7. Adopsi adalah kuasa asuh terhadap anak dialihkan secara tetap dan legal
kepada keluarga angkat dan pelaksanaannya diatur melalui peraturan Pemrintah
RI No. 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak.
8. Mandiri adalah kemampuan untuk membawa diri dan menempatkan diri serta
mampu memenuhi kebutuhan sendiri tanpa ada ketergantungan dari orang lain /
Panti asuhan.
9. Pengasuhan darurat adalah pengasuhan yang dilalakukan dalam jangka
waktu singkat dengan jangka waktu antara 1 bulan sampai 4 bulan, untuk
anak-anak yang dalam situasi darurat ( Korban kekerasan, anak ditelantarkan,
anak yang terpisah dengan orang tua / kerabat, anak yang tidak memiliki orang
tua, keluarga dalam kondisi streess ).
10. Layanan rujukan adalah proses pemberian pelayanan lanjutan dari pihak
panti asuhan kepada pihak yang menerima rujukan.
11. Pengasuhan jangka pendek adalah pengasuhan sementara atau pengasuhan
jangka pendek antara 4 bulan sampai 18 bulan.
12. Pengasuhan jangka panjang adalah pengasuhan permanen atau sampai anal
asuh berusia 18 tahun.
13. Assesmen Pengasuhan Permanen merupakan assesmen yang dilaksanakan dalam
masa transisi untuk menentukan pengasuhan yang lebih permanen dimana anak
mendapat akses terhadap pelayanan sambil menunggu pengasuhan jangka panjang
berbasis keluarga.
|
||
Tujuan
|
1. Terwujudnya jaminan pelayanan penempatan anak di panti asuhan untuk
pemenuhan hak anak.
2.
Terwujudnya acuan baku penempatan
anak di Panti asuhan
|
||
Kebijakan
|
1. Penempatan pelayanan anak setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 – 18.00
WIB ( Kecuali hal-hal khusus ).
2. Setiap Calon anak asuh baik rujukan/ tidak, wajib melampirkan biodata / dokumen yang
diperlukan.
3. Assesmen akan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Panti Asuhan (Pengasuh,
Pengurus, Karyawan, Peksos) untuk menentukan jenis layanan yan akan diterima
calon anak asuh.
4. Seluruh pelayanan Gratis/ Bebas biaya.
5.
Mengutamakan pengasuhan pada
keluarga inti atau keluarga pengganti.
|
||
Prosedur Pelayanan Penempatan Anak
Prosedur Pelayanan Penempatan Anak
|
1. Calon anak asuh diantarkan ke Panti Asuhan oleh Keluarga atau ada rujukan
dari pihak perujuk, Pengurus/ Petugas Panti Asuhan menerima &
menyelesaikan administrasi biodata awal anak, dengan ketentuan / prosedur
sebagai berikut ( ada form terlampir ) :
1.a. Apabila anak
berasal dari rujukan pihak terkait, maka Pengurus cukup mempelajari hasil
Assesmen dari pihak perujuk sebagai referensi untuk tindakan selanjutnya (
khusus untuk anak dr luar kota, apabila anak dari dalam kota maka pengurus /
petugas yg ditunjuk melakukan assesmen tambahan ).
1.b. Apabila anak
diantar oleh Orang tua / keluarganya maka Pengurus / Petugas yang ditunjuk
Panti asuhan akan memlakukan assesmen langsung untuk menentukan jenis
palayanan anak.
2. Setelah mempelajari Dokumen
assesmen anak ( 1.a ) atau Melakukan
Assesmen lansung ( 1.b ) maka Pengurus, Pengasuh, Peksos serta petugas
Assesmen bersama-sama (melalui rapat) merumuskan jenis pelayanan yang tepat
untuk anak. Adapun jenis pelayanan anak di panti asuhan ada 2 model
pengasuhan :
2.a. Anak Asuh Non Asrama ( Asuhan Keluarga ) : Jika
permasalah utama keluarga adalah ketidakmampuan Ekonomi / Kemiskinan
sedangkan pihak keluarga masih ingin mengasuhnya maka anak tetap tinggal
bersama orang tua dan pihak panti Asuhan memberikan pelayanan yg dibutuhkan
seperti : biaya pendidikan, sembako, pembinaan keagamaan, layanan kesehatan,
penguatan keluarga, dll.
2.b. Anak Asrama ( tinggal di panti ) : “ Apabila Keluarga
Mengalami masalah dalam pengasuhan anak ( Orang tua / Keluarga tidak
harmonis, Yatim piatu dan keluarga lain tidak sanggup mengasuh, terlantar,
orang tua/keluarga tidak mau mengasuh ), maka anak akan ditempatkan di Asrama
/ Panti Asuhan, Adapun bentuk layanan anak di asrama / panti asuhan sbb :
3. Layanan Darurat :
3a. Jika diberikan layanan darurat,
maka jangka waktu yg diberikan adalah 1 bulan sampai dengan 6 bulan, layanan
ini diberikan untuk anak yang memerlukan layanan darurat seperti : anak
terlantar, korban bencana, korban kekerasan, anak bermasalah dengan hukum,
dll.
3a.1. jika dalam masa layanan darurat diperlukan Rujukan
maka panti asuhan akan merujuk pada lembaga lain yg sesuai dengan kebutuhan
anak.
3a.2. jika dalam masa layanan darurat tidak perlu rujukan
dan dimungkingkan bisa Reunifikasi, maka panti asuhan akan melakukan
Reunifikasi Keluarga.
4. Jika setelah dilakukan layanan
darurat dan tidak dilakukan rujukan
ataupun reunifikasi maka akan dilakukan layanan jangka pendek dalam jangka waktu
6 bulan sampai dengan dengan 18 bulan dan setelah itu diupayakan dilakukan
Reunifikasi.
5. Jika tidak dilakukan layanan
jangka pendek, maka akan dilakukan layanan jangka panjang sampai anak usia 18
tahun dan diupayakan mandiri untuk selanjutnya dikembalikan ke Keluarga.
6. Layanan anak purna asuh berupa beasiswa pendidikan
tinggai (Kuliah).
|
||
Unit Terkait
|
1.
Pengurus Panti (Ketua & Wakil Ketua Panti)
2.
Kepala Bidang (Kabid Tata Usaha, Kabid Keuangan, Kabid Sarpras, Kabid Pendidikan-Dakwah&Pengasuhan)
3. Pelaksana / Karyawan (Pengasuh, Admnistrasi)
|
||
Form yang diperlukan
|
1.
Form Pendaftaran Calon Anak asuh.
2.
Form assesmen anak & keluarga
3.
Form Pernyataan kesediaan Keluarga
tentang penyerahan anak
4.
Form peryataan kesediaan anak
tinggal di Panti asuhan
5.
Form berita acara penyerahan anak
6. Form layanan rujukan.
|
||
Data Pendamping yg diperlukan
|
1.
Foto copy KTP orang tua / wali
2.
Foto copy KSK orang tua / wali
3.
Akte Kelahiran / Surat kenal lahir
4.
Surat Keterangan Miskin ( SKTM ),
JAMKESMAS, JAMKESDA, KIS
5.
Surat kematian ( Yatim, Piatu, Yatim
Piatu )
6.
Surat Pengantar Rujukan dr lembaga
yang merujuk plus dokumen lainnya
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar