LKSA PAYAMUBA

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Asuhan Yatim Piatu Muhammadiyah Babadan Ponorogo

LightBlog

Jumat, 11 Agustus 2017

SOP Penempatan Anak


Standar Operasional Pelayanan Prosedural Penempatan Anak LKSA PAYAMUBA



STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP )
PENEMPATAN ANAK DI PANTI ASUHAN YATIM PIATU MUHAMMADIYAH CABANG BABADAN
No. SOP : 001/SOP/IV.7.AU/B/2016
No. Revisi :

Pelayanan Anak
Tanggal Penetapan :
31 Januari 2016
Ditetapkan oleh Kepala LKSA


Dr. H. Agus Akhmadi, M.Pd
Ruang Lingkup
Prosedur penempatan anak di Panti Asuhan Yatim Piatu Muhammadiyah Cabang Babadan (PAYAMUBA) mulai rujukan sampai dengan  tahap akhir ( reunifikasi, perwalian atau adopsi dan mandiri )














Pengertian





















Pengertian
1.      Anak adalah Seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang ada dalam kandungan ( Undang-undang No. 23 tahun 2002 pasal 1 ayat 3 ).
2.      Rujukan pihak lain : Proses penerimaan dari pihak yang satu kepada pihak yang lain dalam proses pemberian layanan.
3.      Pekerja Sosial adalah Pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melaksanakan pelayanan kesejahteraan sosial di lingkungan instansi pemerintah maupun badan / organisasi sosiallainnya ( Kepmensos RI No : 10 / HUK / 2007.
4.      Assesmen adalah proses yang dilakukan oleh Panti Asuhan untuk mengindentifikasi kebutuhan anak.
5.      Reunifikasi adalah proses pengembaliam atau menyatukan anak dengan keluarga asli atau keluarga pengganti.
6.      Perwalian adalah kuasa asuh terhadap anak yang dialihkan secara legal kepada seseorang yang ditunjuk pengadilan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.
7.      Adopsi adalah kuasa asuh terhadap anak dialihkan secara tetap dan legal kepada keluarga angkat dan pelaksanaannya diatur melalui peraturan Pemrintah RI No. 54 tahun 2007 tentang pengangkatan anak.
8.      Mandiri adalah kemampuan untuk membawa diri dan menempatkan diri serta mampu memenuhi kebutuhan sendiri tanpa ada ketergantungan dari orang lain / Panti asuhan.
9.      Pengasuhan darurat adalah pengasuhan yang dilalakukan dalam jangka waktu singkat dengan jangka waktu antara 1 bulan sampai 4 bulan, untuk anak-anak yang dalam situasi darurat ( Korban kekerasan, anak ditelantarkan, anak yang terpisah dengan orang tua / kerabat, anak yang tidak memiliki orang tua, keluarga dalam kondisi streess ).
10.  Layanan rujukan adalah proses pemberian pelayanan lanjutan dari pihak panti asuhan kepada pihak yang menerima rujukan.
11.  Pengasuhan jangka pendek adalah pengasuhan sementara atau pengasuhan jangka pendek antara 4 bulan sampai 18 bulan.
12.  Pengasuhan jangka panjang adalah pengasuhan permanen atau sampai anal asuh berusia 18 tahun.
13.  Assesmen Pengasuhan Permanen merupakan assesmen yang dilaksanakan dalam masa transisi untuk menentukan pengasuhan yang lebih permanen dimana anak mendapat akses terhadap pelayanan sambil menunggu pengasuhan jangka panjang berbasis keluarga.
Tujuan
1.      Terwujudnya jaminan pelayanan penempatan anak di panti asuhan untuk pemenuhan hak anak.
2.      Terwujudnya acuan baku penempatan anak di Panti asuhan
Kebijakan
1.      Penempatan pelayanan anak setiap hari kerja, mulai pukul 08.00 – 18.00 WIB ( Kecuali hal-hal khusus ).
2.      Setiap Calon anak asuh baik rujukan/ tidak, wajib melampirkan biodata / dokumen yang diperlukan.
3.      Assesmen akan dilakukan oleh tim yang ditunjuk oleh Panti Asuhan (Pengasuh, Pengurus, Karyawan, Peksos) untuk menentukan jenis layanan yan akan diterima calon anak asuh.
4.      Seluruh pelayanan Gratis/ Bebas biaya.
5.      Mengutamakan pengasuhan pada keluarga inti atau keluarga pengganti.











Prosedur Pelayanan Penempatan Anak























Prosedur Pelayanan Penempatan Anak
1.      Calon anak asuh diantarkan ke Panti Asuhan oleh Keluarga atau ada rujukan dari pihak perujuk, Pengurus/ Petugas Panti Asuhan menerima & menyelesaikan administrasi biodata awal anak, dengan ketentuan / prosedur sebagai berikut ( ada form terlampir ) :
1.a. Apabila anak berasal dari rujukan pihak terkait, maka Pengurus cukup mempelajari hasil Assesmen dari pihak perujuk sebagai referensi untuk tindakan selanjutnya ( khusus untuk anak dr luar kota, apabila anak dari dalam kota maka pengurus / petugas yg ditunjuk melakukan assesmen tambahan ).
1.b. Apabila anak diantar oleh Orang tua / keluarganya maka Pengurus / Petugas yang ditunjuk Panti asuhan akan memlakukan assesmen langsung untuk menentukan jenis palayanan anak.
2. Setelah mempelajari Dokumen assesmen anak  ( 1.a ) atau Melakukan Assesmen lansung ( 1.b ) maka Pengurus, Pengasuh, Peksos serta petugas Assesmen bersama-sama (melalui rapat) merumuskan jenis pelayanan yang tepat untuk anak. Adapun jenis pelayanan anak di panti asuhan ada 2 model pengasuhan :
2.a. Anak Asuh Non Asrama ( Asuhan Keluarga ) : Jika permasalah utama keluarga adalah ketidakmampuan Ekonomi / Kemiskinan sedangkan pihak keluarga masih ingin mengasuhnya maka anak tetap tinggal bersama orang tua dan pihak panti Asuhan memberikan pelayanan yg dibutuhkan seperti : biaya pendidikan, sembako, pembinaan keagamaan, layanan kesehatan, penguatan keluarga, dll.
2.b. Anak Asrama ( tinggal di panti ) : “ Apabila Keluarga Mengalami masalah dalam pengasuhan anak ( Orang tua / Keluarga tidak harmonis, Yatim piatu dan keluarga lain tidak sanggup mengasuh, terlantar, orang tua/keluarga tidak mau mengasuh ), maka anak akan ditempatkan di Asrama / Panti Asuhan, Adapun bentuk layanan anak di asrama / panti asuhan sbb :
3. Layanan Darurat : 
3a. Jika diberikan layanan darurat, maka jangka waktu yg diberikan adalah 1 bulan sampai dengan 6 bulan, layanan ini diberikan untuk anak yang memerlukan layanan darurat seperti : anak terlantar, korban bencana, korban kekerasan, anak bermasalah dengan hukum, dll. 
3a.1. jika dalam masa layanan darurat diperlukan Rujukan maka panti asuhan akan merujuk pada lembaga lain yg sesuai dengan kebutuhan anak.
3a.2. jika dalam masa layanan darurat tidak perlu rujukan dan dimungkingkan bisa Reunifikasi, maka panti asuhan akan melakukan Reunifikasi Keluarga.
4. Jika setelah dilakukan layanan darurat  dan tidak dilakukan rujukan ataupun reunifikasi maka akan dilakukan layanan jangka pendek dalam jangka waktu 6 bulan sampai dengan dengan 18 bulan dan setelah itu diupayakan dilakukan Reunifikasi.
5. Jika tidak dilakukan layanan jangka pendek, maka akan dilakukan layanan jangka panjang sampai anak usia 18 tahun dan diupayakan mandiri untuk selanjutnya dikembalikan ke Keluarga.
6. Layanan anak purna asuh berupa beasiswa pendidikan tinggai (Kuliah).
Unit Terkait
1.      Pengurus Panti (Ketua & Wakil Ketua Panti)
2.      Kepala Bidang (Kabid Tata Usaha, Kabid Keuangan, Kabid Sarpras, Kabid Pendidikan-Dakwah&Pengasuhan)
3.      Pelaksana / Karyawan (Pengasuh, Admnistrasi)
Form yang diperlukan
1.      Form Pendaftaran Calon Anak asuh.
2.      Form assesmen anak & keluarga
3.      Form Pernyataan kesediaan Keluarga tentang penyerahan anak
4.      Form peryataan kesediaan anak tinggal di Panti asuhan
5.      Form berita acara penyerahan anak
6.      Form layanan rujukan.
Data Pendamping yg diperlukan

1.      Foto copy KTP orang tua / wali
2.      Foto copy KSK orang tua / wali
3.      Akte Kelahiran / Surat kenal lahir
4.      Surat Keterangan Miskin ( SKTM ), JAMKESMAS, JAMKESDA, KIS
5.      Surat kematian ( Yatim, Piatu, Yatim Piatu )
6.      Surat Pengantar Rujukan dr lembaga yang merujuk plus dokumen lainnya
credit gambar : https://www.google.com/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwj-y8aqgoHYAhXDQ48KHXUDAwkQjB0IBg&url=https%3A%2F%2Fwww.linkedin.com%2Fpulse%2Fhow-write-standard-operating-procedure-sop-ivan-luizio-magalh%25C3%25A3es&psig=AOvVaw1vfXAnkr4yKbluL3Bcr87F&ust=1513049372487093

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox