A. PENDAHULUAN
Peraturan ini dibuat dalam upaya mensukseskan pelayanan pengasuhan sesuai dengan peraturan dan ketetapan pemerintah yaitu peraturan menteri sosial tentang standar nasional pengasuhan anak untuk lembaga kesejahteraan sosial anak.
Dalam melakukan pengasuhan didasarkan pada: Hak-hak anak meliputi
1. hak terhadap perlindungan, (terkait dengan martabat anak dan melindungi anak dari kekerasan);
2. hak terhadap tumbuh kembang (mendukung perkembangan kepribadian anak, memfasilitasi relasi anak dengan keluarga dan pihak lainnya secara positif dan menyekolahkan anak);
3. hak terhadap partisipasi (mendengar, mempertimbangkan serta mengimplemen-tasikan suara dan pilihan anak);
4. serta memenuhi hak anak terhadap kelangsungan hidup (memenuhi kebutuhan dasar anak terhadap makanan, minuman dan fasilitas yang aman).
B. TUJUAN
1. Memastikan terpenuhinya hak anak
2. Kerjasama dan koordinasi dengan pengurus guna terpenuhinya pengasuhan yang baik.
3. Sebagai panduan pelayanan
C. PRINSIP PENGASUHAN
Beberapa prinsip yang haraus menjadi pedoman dalam memberikan layanan kepada anak yaitu:
1. Bekerja berdasar nilai-nilai agama Islam
Yaitu mengasuh anak dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an dan Hadits serta mengikuti tata cara Rosululloh.
2. Bekerja dengan Hati
Yaitu pengasuhan dengan rasa kasih saying, tanpa kekerasan serta kenyamanan pada diri anak.
3. Kepekaan
Yaitu memiliki kepekaan terhadap anak, tanggap akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi anak.
4. Empati
Yaitu memiliki perasaan saying dan keinginan untuk membantu kebutuhan anak.
5. Memiliki Sence of Emergency Terhadap permasalahan Anak
Yaitu tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi anak, menyelesaikan dengan cara-cara yang baik serta kekeluargaan.
6. Keamanan dan Kenyamanan
Yaitu menimbulkan rasa keamanan dan kenyamanan dalam hidup dan bertempat tinggal
7. Pemberdayaan
Yaitu inisiatif dalam pengembangan potensi diri anak
8. Melindungi Kerahasian
Yaitu mengupayakan dan melindungi privasi anak.
D. PROGRAM LAYANAN PENGASUHAN
1. Layanan Medis
Meliputi kepekaan terhadap kesehatan anak asuh, pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan, menindaklanjuti kesehatan anak yang memerlukan penanganan khusus.
|
|||||
|
|||||
|
|||||||
|
|||||||
2. Layanan Psikologi dan spiritual
Meliputi layanan kepribadian dan keagamaan anak
|
||||||||||
|
|
|||||||||
3. Layanan Psikososial
|
||||||||||
|
|
|||||||||
4. Layanan Penyediaan rumah aman
Pengasuh mengupayakan pelayanan yang membuat anak nyaman untuk tingala serta berkehidupan yang layak sesuai anak seusia sebayanya.
5. Layanan-layanan yang relevan untuk pemenuhan hak anak
Pengasuh dalam situasi tertentu dapat memberikan layanan yang memang dibutuhkan anak dengan mempertimbangkan peraturan perundangan serta norma-norma yang berlaku.
Mengetahui.
Ketua LKSA PAYAMUBA
Gunawan, S.Sos
Tidak ada komentar:
Posting Komentar