LKSA PAYAMUBA

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Panti Asuhan Yatim Piatu Muhammadiyah Babadan Ponorogo

LightBlog

Selasa, 15 Juni 2021

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGASUHAN LKSA PAYAMUBA

 



 
 

A.      PENDAHULUAN

Peraturan ini dibuat dalam upaya mensukseskan pelayanan pengasuhan sesuai dengan peraturan dan ketetapan pemerintah yaitu peraturan menteri sosial tentang standar nasional  pengasuhan anak untuk lembaga kesejahteraan sosial anak.

Dalam melakukan pengasuhan didasarkan pada: Hak-hak  anak     meliputi

1.      hak terhadap       perlindungan,  (terkait dengan            martabat anak  dan  melindungi  anak  dari  kekerasan); 

2.      hak  terhadap  tumbuh  kembang (mendukung perkembangan kepribadian anak, memfasilitasi relasi anak dengan  keluarga dan pihak lainnya secara positif dan menyekolahkan anak);

3.      hak terhadap partisipasi (mendengar, mempertimbangkan serta mengimplemen-tasikan suara dan  pilihan  anak);

4.      serta  memenuhi  hak  anak  terhadap  kelangsungan  hidup (memenuhi kebutuhan dasar anak terhadap makanan, minuman dan fasilitas  yang aman).

 

B.       TUJUAN

1.      Memastikan  terpenuhinya  hak  anak

2.      Kerjasama  dan  koordinasi  dengan pengurus guna terpenuhinya pengasuhan yang baik.

3.      Sebagai  panduan  pelayanan

 

C.       PRINSIP PENGASUHAN

Beberapa prinsip yang haraus menjadi pedoman dalam memberikan layanan kepada anak yaitu:

1.      Bekerja berdasar nilai-nilai agama Islam

Yaitu mengasuh anak dengan mendasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam al-Qur’an dan Hadits serta mengikuti tata cara Rosululloh.

2.      Bekerja dengan Hati

Yaitu pengasuhan dengan rasa kasih saying, tanpa kekerasan serta kenyamanan pada diri  anak.

3.      Kepekaan

Yaitu memiliki kepekaan terhadap anak, tanggap akan permasalahan-permasalahan yang dihadapi anak.

4.      Empati

Yaitu memiliki perasaan saying dan keinginan untuk membantu kebutuhan anak.

5.      Memiliki  Sence  of  Emergency  Terhadap  permasalahan Anak

Yaitu tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi anak, menyelesaikan dengan cara-cara yang baik serta kekeluargaan.

6.      Keamanan dan Kenyamanan

Yaitu menimbulkan rasa keamanan dan kenyamanan dalam hidup dan bertempat tinggal

7.      Pemberdayaan

Yaitu inisiatif dalam pengembangan potensi diri anak

8.      Melindungi Kerahasian

Yaitu mengupayakan dan melindungi privasi anak.

 

D.      PROGRAM LAYANAN  PENGASUHAN

1.      Layanan Medis

Meliputi kepekaan terhadap kesehatan anak asuh, pemberian pertolongan pertama pada kecelakaan, menindaklanjuti kesehatan anak yang memerlukan penanganan khusus.

 








anak

 


sakit

 




 

 














Puskemsmas atau dokter

 





Pemantauan kesehatan hingga sembuh

 

 

 

 

 

 

 

 

 


2.      Layanan Psikologi dan spiritual

Meliputi layanan kepribadian dan keagamaan anak

 













Perubahan perilaku (positif)

 

anak

 

Layanan

 










 

 

 


3.      Layanan Psikososial













Perubahan perilaku (positif)

 

anak

 

Layanan

 










 

 

 


4.      Layanan Penyediaan rumah aman

Pengasuh mengupayakan pelayanan yang membuat anak nyaman untuk tingala serta berkehidupan yang layak sesuai anak seusia sebayanya.

5.      Layanan-layanan  yang  relevan  untuk  pemenuhan  hak anak

Pengasuh dalam situasi tertentu dapat memberikan layanan yang memang dibutuhkan anak dengan mempertimbangkan peraturan perundangan serta norma-norma yang berlaku.

 

 

 

Mengetahui.

Ketua LKSA PAYAMUBA

 

 

Gunawan, S.Sos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Adbox