A. PENDAHULUAN
Anak merupakan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Setiap anak mempunyai harkat dan martabat yang patut dijunjung tinggi dan setiap anak yang terlahir harus mendapatkan hak haknya tanpa anak tersebut meminta. Hal ini sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak Anak (Convention on the Rights of the Child ) yang diratifikasi oleh pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990, kemudian juga dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak dan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang kesemuanya mengemukakan prinsip-prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang, dan menghargai partisipasi anak.
B. MODEL MASALAH
Setiap manusia memiliki masalahnya masing-masing tidak terkecuali anak-anak dan remaja yang masih di bawah umur 18 tahun. Walaupun secara umum belum memiliki pemikiran yang berkembang seperti halnya orang dewasa, anak-anak dan remaja telah dihadapkan dengan berbagai permasalahan hidup yang bervariasi. Ada masalah yang ringan dan mudah dipecahkan, dan ada pula masalah berat yang sulit untuk diselesaikan dengan baik. Tentu saja para orangtua, guru, pengasuh harus siap sedia menjadi pembimbing untuk anak-anaknya atau murid-muridnya.
C. MEKANISME PENYELESAIAN
Masalah yang berkaitan dengan anak
a. Mengenali masalah
Permasalahan yang dihadapi anak harus segera ditindak lanjuti supaya ditemukan jalan keluarnya.
Masalah-masalah yang dihadapi anak seperti:
1) Kekerasan seksual
2) Diskriminasi sosial
3) Kekerasan fisik
4) Perkelahian
5) Hubungan lawan jenis yang tidak sehat
6) Kesehatan
7) Anak terlantar
8) Anak yang membutuhkan bantuan.
b. Penyelesaian
Melihat dari segi masalah yang muncul dengan disertai penanganan yang sesuai. Bekerjasama dengan berbagai pihak dan instansi demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan. Selain itu unsur-unsur dalam masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya penyelesaian masalah anak.
Jika masalah anak berkaitan dengn hukum maka dilakukan tindakan penyelesaian sebagai berikut:
1) Menggunakan Konsep Diversi
Diversi adalah pengalihan penanganan kasus kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana dari proses formal dengan atau tanpa syarat. Pendekatan diversi dapat diterapkan bagi penyelesaian kasus-kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Adapun yang menjadi tujuan upaya diversi adalah:
a) untuk menghindari anak dari penahanan;
b) untuk menghindari cap/label anak sebagai penjahat;
c) untuk mencegah pengulangan tindak pidana yang yang dilakukan oleh anak;
d) agar anak bertanggung jawab atas perbuatannya;
e) untuk melakukan intervensi-intervensi yang diperlukan bagi korban dan anak tanpa harus melalui proses formal;
f) menghindari anak mengikuti proses sistem peradilan;
g) menjauhkan anak dari pengaruh dan implikasi negatif dari proses peradilan.
2) Menggunakan Konsep Restorative Justice
Konsep Restorative Justice telah muncul lebih dari dua puluh tahun yang lalu sebagai alternative penyelesaian perkara pidana anak. Kelompok Kerja Peradilan Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan restorative justice sebagai suatu proses semua pihak yang berhubungan dengan tindak pidana tertentu duduk bersama-sama untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana mengatasi akibat pada masa yang akan datang.
Proses ini pada dasarnya dilakukan melalui diskresi (kebijakan) dan diversi, yaitu pengalihan dari proses pengadilan pidana ke luar proses formal untuk diselesaikan secara musyawarah. Penyelesaian melalui musyawarah sebetulnya bukan hal baru bagi Indonesia, bahkan hukum adat di Indonesia tidak membedakan penyelesaian perkara pidana dan perdata, semua perkara dapat diselesaikan secara musyawarah dengan tujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadaan.
Dengan menggunakan metode restorative, hasil yang diharapkan ialah berkurangnya jumlah anak anak yang ditangkap, ditahan dan divonis penjara, menghapuskan stigma dan mengembalikan anak menjadi manusia normal sehingga diharapkan dapat berguna kelak di kemudian hari. Adapun sebagai mediator dalam musyawarah dapat diambil dari tokoh masyarakat yang terpercaya dan jika kejadiannya di sekolah, dapat dilakukan oleh kepala sekolah atau guru. Syarat utama dari penyelesaian melalui musyawarah adalah adanya pengakuan dari pelaku serta adanya persetujuan dari pelaku beserta keluarganya dan korban untuk menyelesaikan perkara melalui muyawarah pemulihan, proses peradilan baru berjalan. Dalam proses peradilan harus berjalan proses yang diharapkan adalah proses yang dapat memulihkan, artinya perkara betul betul ditangani oleh aparat penegak huku yang mempunyaai niat, minat, dedikasi, memahami masalah anak dan telah mengikuti pelatihan restorative justice serta penahanan dilakukan sebagai pilihan terakhir dengan mengindahkan prinsip-prinsip dasar dan konvensi tentang hak-hak anak yang telah diadopsi kedalam undang-undang perlindungan anak.
Best Casino in Vegas (Las Vegas, NV)
BalasHapusBest 제주 출장샵 Casino 문경 출장안마 in 공주 출장샵 Vegas (Las Vegas, 충청남도 출장마사지 NV) 창원 출장안마