A. Ketua Panti
1. Selaku pelaksana amal usaha
2. Membina dan mengkoordinasikan semua personalia
pengurus untuk kesatuan langkah dalam aktifitas panti asuhan
3. Memberikan pengawasan fungsional dan data administrasi
4. Melaksanakan koordinasi keluar dengan pemerintah
(kantor dinas sosial, PDM, PCM, Majelis kesehatan dan ortom-ortom yang ada
5. Mengadakan distribusi dana
6. Mengadakan kerjasama dengan berbagai lembaga dalam
mencari terobosan untuk penanganan para purna asuh
7. Senantiasa mengantisipasi permasalahan sosial dan
segera mengambil langkah untuk menyelesaikan dalam konteks da’wah
B. Wakil Ketua Panti
1. Membantu tugas ketua panti
2. Membantu mengawasi kegiatan-kegiatan anak panti yang
ada hubungannya dengan pendidikan, pengajian dan kemajuan anak asuh
3. Tugas-tugas lain sesuai dengan situasi dan kondisi
atas persetujuan ketua panti
C. Sekretaris
1. Pelaksa bidang administrasi dan inventarisasi data
2. Pengarah kerja TU
3. Sebagai partner ketua dalam mengambil keputusan
(kebijakan panti)
4. Pelaksana keuangan dan anggaran bulanan
D. Bendahara
1. Pendistribusian anggaran harian dan bulanan
2. Menghimpun dana rutin dari bidang dana dan dana
insedentil donator
3. Menerima dan mengeluarkan dana untuk segala kegiatan
sepengetahuan ketua
E. Bidang-bidang
1.
Bidang Pendidikan dan Pelatihan
a.
Penyiapan perumusan kebijakan dan
koordinasi penyelenggaraan dibidang pendidikan dan pelatihan
b.
Pembinaan dan pemberian bimbingan,
penyelenggaraan evaluasi program pendidikan dan pelatihan
c.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
2.
Bidang
Pengembangan dan Pemberdayaan
a.
Bekerjasama dengan berbagai instansi
dalam mengembangkan organisasi
b.
Melakukan penelitian berkaitan
dengan inovasi ke arah yang lebih baik
c.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
3.
Bidang
Kerumahtanggaan dan Kesejahteraan
a.
Mendata seluruh inventaris panti
b.
Meneliti, menyusun, menyediakan dan menyalurkan
barang yang dibutuhkan untuk keperluan panti
c.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
4.
Bidang
Pesantren dan Madrasah diniyah
a.
Mengelola seluruh kegiatan pesantren
dan madrasah diniyah
b.
Meyiapkan rancangan dalam
melaksanakaan pendidikan agama
c.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
5.
Bidang
Ekonomi dan Kewirausahaan
a.
Mengembangkan pendanaan guna
kemajuan panti
b.
Menyediakan alat dalam upaya
peningkatan produksi usaha
c.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
6.
Bidang
Hubungan dengan Masyarakat
a.
Melakukan koordinasi dengan
masyarakat dalam berbagai kegiatan
b.
Melibatkan masyarakat dalam
berkegiatan
c.
Pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar